Mengurus KUA

Persiapan yang harus diperhatikan tetapi kadang sering terlewatkan menurut saya adalah Mengurus Persayaratan Nikah di KUA.
Setelah booking gedung, yang artinya saya sudah tahu dimana akan menikah nanti, ternyata yang wajib, kudu, harus dan segera sekali diurus menurut Mamah tercinta adalah mengurus KUA. Yup! Mengurus KUA agar dapat penghulunya, dapat waktu yang diinginkan, dan tentu saja dapat catatan negara (read-buku nikah) bahwa kita (nantinya) sudah sah sebagai suami istri.

Sebelum langsung ke KUA saya dapat info dari bertanya-tanya pada teman saya yang kebetulan tanggal menikahnya berdekatan dengan saya dan sudah mengurus persayaratan nikah di KUA lebih dulu. Selain dari teman, saya juga dapat info dari mbah google dan orang tua. Berdasarkan PP NO 48 Tahun 2014 dan PMA NO : 24 Tahun 2014 biaya nikah adalah GRATIS dikantor KUA selama jam dan hari  kerja. Juga untuk daerah yang terkena bencana, dan bagi orang yang tidak mampu dengan disertai bukti Surat Keterangan Tidak Mampu yang diketahui oleh Camat. Sedangkan Biaya nikah diluar kantor KUA biaya nikah adalah Rp 600.000,-.  Berikut ini akan saya jelaskan sedikit mengenai apa saja yang harus disiapkan untuk mengurus persyaratan nikah di KUA :

1.   Berkunjung ke RT dan RW tempat kamu tinggal untuk mengurus surat pengantar ke KUA
2.   Setelah mendapatkan surat pengantar ke KUA, kedua calon pengantin harus mengurus surat N1, N2, N4, dan surat keterangan belum menikah ke kelurahan tempat tinggal masing-masing. Dokumen yang dibutuhkan adalah fotokopi KTP CPW & CPP (2 lembar), fotokopi saksi untuk dilampirkan pada form pernyataan belum pernah menikah (form disediakan dari kantor RW atau Kelurahan), fotokopi KK CPP & CPW (2 lembar), dan surat pengantar RT/RW.
3.   Setelah itu surat N1, N2 dan N4 tersebut dibawa ke KUA kecamatan masing-masing untuk didaftarkan. Jika kamu ada surat menumpang nikah, maka surat itu juga perlu dibawa ke KUA.
4.  Di KUA nanti kalian yang berencana menikah di luar KUA diharuskan menyetorkan Rp 600.000,- pada BANK, dan bagi yang berencana menikah di KUA pada jam dan hari kerja tidak perlu membayar biaya apapun alias gratis.
5.   Baru setelah itu diberi tahu ketersediaan penghulu yang akan menikahkan, serta diberi pembekalan tentang pernikahan. (dokumen: surat rekomendasi nikah dari KUA domisili, pasfoto (untuk ukuran dan jumlah foto menyesuaikan permintaan dari pihak KUA, dan surat-surat lain dari KUA setempat).
6.    Lalu kamu akan mendapatkan surat N7 atau surat pendaftaran KUA.

 Berikut ini adalah beberapa foto yang berhasil saya dan pasangan dokumentasikan :








hehehe..maaf untuk dokumennya tidak saya share karena privasi, harap dimengerti. Sekian info mengenai apa saja yang perlu dipersiapakan untuk mengurus persyaratan nikah di KUA.

Semoga bermanfaat, Yuk Nikahhhhhh….

Comments

Popular Posts