Mengurus KUA
Persiapan
yang harus diperhatikan tetapi kadang sering terlewatkan menurut saya adalah
Mengurus Persayaratan Nikah di KUA.
Setelah
booking gedung, yang artinya saya sudah tahu dimana akan menikah nanti,
ternyata yang wajib, kudu, harus dan segera sekali diurus menurut Mamah
tercinta adalah mengurus KUA. Yup! Mengurus KUA agar dapat penghulunya, dapat
waktu yang diinginkan, dan tentu saja dapat catatan negara (read-buku nikah)
bahwa kita (nantinya) sudah sah sebagai suami istri.
Sebelum
langsung ke KUA saya dapat info dari bertanya-tanya pada teman saya yang
kebetulan tanggal menikahnya berdekatan dengan saya dan sudah mengurus
persayaratan nikah di KUA lebih dulu. Selain dari teman, saya juga dapat info
dari mbah google dan orang tua. Berdasarkan PP NO 48
Tahun 2014 dan PMA NO : 24 Tahun 2014 biaya nikah adalah GRATIS dikantor
KUA selama jam dan hari kerja. Juga untuk daerah yang terkena
bencana, dan bagi orang yang tidak mampu dengan disertai bukti Surat Keterangan
Tidak Mampu yang diketahui oleh Camat. Sedangkan Biaya nikah diluar
kantor KUA biaya nikah adalah Rp 600.000,-. Berikut
ini akan saya jelaskan sedikit mengenai apa saja yang harus disiapkan untuk
mengurus persyaratan nikah di KUA :
1.
Berkunjung ke RT dan RW tempat kamu tinggal untuk mengurus surat
pengantar ke KUA
2.
Setelah mendapatkan surat pengantar ke KUA, kedua calon
pengantin harus mengurus surat N1, N2, N4, dan surat keterangan belum menikah
ke kelurahan tempat tinggal masing-masing. Dokumen yang dibutuhkan adalah
fotokopi KTP CPW & CPP (2 lembar), fotokopi saksi untuk dilampirkan pada
form pernyataan belum pernah menikah (form disediakan dari kantor RW atau
Kelurahan), fotokopi KK CPP & CPW (2 lembar), dan surat pengantar RT/RW.
3.
Setelah itu surat N1, N2 dan N4 tersebut dibawa ke KUA kecamatan
masing-masing untuk didaftarkan. Jika kamu ada surat menumpang nikah, maka
surat itu juga perlu dibawa ke KUA.
4. Di KUA nanti kalian yang berencana menikah di luar KUA diharuskan
menyetorkan Rp 600.000,- pada BANK, dan bagi yang berencana menikah di KUA pada
jam dan hari kerja tidak perlu membayar biaya apapun alias gratis.
5.
Baru setelah itu diberi tahu ketersediaan penghulu yang akan
menikahkan, serta diberi pembekalan tentang pernikahan. (dokumen: surat
rekomendasi nikah dari KUA domisili, pasfoto (untuk ukuran dan jumlah foto
menyesuaikan permintaan dari pihak KUA, dan surat-surat lain dari KUA setempat).
6.
Lalu kamu akan mendapatkan surat N7 atau surat pendaftaran KUA.
Berikut
ini adalah beberapa foto yang berhasil saya dan pasangan dokumentasikan :
hehehe..maaf
untuk dokumennya tidak saya share karena privasi, harap dimengerti. Sekian info
mengenai apa saja yang perlu dipersiapakan untuk mengurus persyaratan nikah di
KUA.
Semoga bermanfaat,
Yuk Nikahhhhhh….
Comments
Post a Comment